DASAR PERATURAN KYORUGI(PERTARUNGAN) TAEKWONDO
Dalam pertandingan
Kyorugi ternyata banyak ketidakpuasan dan protes yang sering berujung tindakan
yang kurang terpuji dari atlit, pelatih maupun orang tua atlit, ternyata banyak
disebabkan oleh kurangnya pemahaman aturan pertandingan yang menjadi dasar
pernilaian.
Untuk itu di bawah ini
akan disampaikan dasar-dasar penilaian suatu pertandingan Kyorugi, berdasarkan
Peraturan Kompetisi dan Interpretasi WTF, terbaru yang diamandemen tanggal 7
Oktober 2010, Artikel 11 tentang Teknik dan Area yang diijinkan dan Artikel 14
tentang Larangan dan Hukuman.
Dalam pertandingan
Kyorugi atlit harus mempergunakan Teknik yang diijinkan dan mengenai Area Nilai
yang sah:
1. Teknik yang
diijinkan
1.1 Teknik Tangan, melancarkan pukulan dalam jarak yang rapat dan tepat.
1.2 Teknik Kaki, melancarkan tendangan dengan bagian kaki di bawah mata kaki.
2. Area serangan yang
diijinkan
2.1 Pelindung badan, menyerang dengan teknik tangan maupun kaki ke area yang
terlindung pelindung badan diijinkan, kecuali ke arah tulang belakang.
2.2 Muka dan kepala, termasuk kedua telinga dan belakang kepala, hanya teknik
kaki yang diijinkan untuk menyerang area kepala.
Di bawah ini adalah
daftar tindakan yang dilarang dalam Kyorugi dibagi 2, terdiri dari :
Tindakan yang dilarang
yang akan mendapatkan “Kyong-go” ( pengurangan Nilai 0,5 ) :
1. Melewati garis batas arena pertandingan.
2. Menghindar dan menunda pertandingan.
3. Jatuh atau menjatuhkan diri.
4. Memegang, menahan atau mendorong lawan.
5. Menyerang di bawah pinggang.
6. Menyerang dengan lutut.
7. Menyerang muka/kepala lawan dengan tangan.
8. Sikap yang tidak patut, baik oleh atlit maupun pelatihnya.
9. Mengangkat lutut, untuk menghindari maupun menghambat serangan yang sah.
Tindakan terlarang yang
akan mendapatkan “Gam-jeom” ( pengurangan Nilai 1)
1. Menyerang lawan setelah “Kal-yeo” (setelah dihentikan wasit tengah)
2. Menyerang lawan yang telah jatuh.
3. Menjatuhkan lawan dengan memegang atau menahan kaki sedang menyerang ataupun
mendorong lawan dengan tangan.
4. Dengan sengaja menyerang muka/kepala lawan dengan tangan.
5. Interupsi jalannya pertandingan oleh peserta maupun pelatihnya.
6. Mengacau dan bersikap tidak terpuji oleh peserta maupun pelatihnya.
7. Mencurangi sistem penilaian elektronik dengan memanipulasi atau menaikkan
kepekaan perlengkapan pertandingan.
Mendapatkan Dua
“Kyong-go” akan dihitung sebagai tambahan 1 poin untuk lawan.
Bila mendapatkan “Gam-jeom” akan dihitung sebagai tambahan 1 poin untuk lawan.
Lawan akan dinyatakan
menang bila mendapat jumlah 4 poin dari “Kyong-go” maupun “Gam-jeom” yang kita
lakukan, walaupun saat itu poin kita lebih tinggi.
Untuk itu seharusnya
kita berhati-hati agar tidak mendapat “Kyong-go” maupun “Gam-jeom” dari wasit,
dengan bertanding yang baik dan sportif dan memahami aturan pertandingan.
Mari kita jadikan Taekwondo
kita lebih santun dan dicintai seluruh masyarakat Indonesia
sumber: agus tirta blog
0 komentar:
Posting Komentar